BGN Tegaskan Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Subsidi, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Dairi Tiger | Nasional

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang mendapat subsidi dari pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers pada 27 Juli 2026.

Menurut Sudaryono, larangan tersebut bertujuan agar program MBG tidak mengurangi jatah masyarakat yang memang menjadi sasaran utama penerima subsidi. Beberapa barang yang dilarang digunakan antara lain LPG 3 kilogram (gas melon), MinyaKita, serta beras SPHP.

"Kalau ada yang menggunakan barang subsidi, laporkan kepada saya," tegas Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Apabila ditemukan pelanggaran, dapur MBG yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penghentian operasional apabila tidak melakukan perbaikan.

Alasan Larangan

Pemerintah menilai barang bersubsidi disediakan khusus untuk kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Sementara itu, dapur MBG memperoleh anggaran tersendiri sehingga diharapkan membeli bahan pangan dan kebutuhan operasional dari jalur perdagangan umum, bukan memanfaatkan barang subsidi.

Kebijakan ini juga diharapkan menjaga ketersediaan stok barang subsidi di pasaran serta mencegah terjadinya kelangkaan akibat meningkatnya permintaan dari pihak yang tidak berhak.

Peran Masyarakat

BGN mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MBG. Apabila ditemukan indikasi penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Analisis

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memisahkan anggaran program MBG dengan skema subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Di sisi lain, pengawasan yang efektif akan menjadi faktor penting agar aturan tersebut benar-benar diterapkan di seluruh daerah.

Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional sehingga tata kelolanya diharapkan memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan dampak terhadap distribusi barang subsidi bagi masyarakat.

Sumber: Pernyataan resmi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam konferensi pers, serta laporan Antara News mengenai larangan penggunaan LPG 3 kg, MinyaKita, dan beras SPHP pada dapur MBG. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan