RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Mengapa Pembahasannya Tak Kunjung Tuntas?

•DAIRI TIGER • NASIONAL•
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya percepatan pembahasan regulasi tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana ekonomi.

Dalam pernyataan yang pertama kali disampaikan pada Februari 2026 dan kembali diunggah pada Juli 2026, Gibran menilai koruptor tidak hanya harus menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Menurutnya, negara perlu memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana demi mengembalikannya kepada masyarakat.

Meski mendapat dukungan dari pemerintah, hingga kini RUU Perampasan Aset masih berstatus rancangan undang-undang dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR menyatakan RUU tersebut masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan belum dikeluarkan dari daftar pembahasan.

Mengapa Belum Disahkan?

Sejumlah pengamat menilai proses pembahasan membutuhkan waktu karena menyangkut persoalan yang sangat mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

Salah satu isu utama adalah bagaimana menciptakan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak asasi manusia serta hak kepemilikan warga negara. Sejumlah pihak menginginkan agar kewenangan perampasan aset tetap berada di bawah pengawasan pengadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pembahasan juga mencakup mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu konsep perampasan aset dalam kondisi tertentu meskipun pelaku belum dapat dipidana, misalnya karena meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri. Konsep ini masih menjadi bahan kajian agar selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.

Dukungan dan Harapan

Pemerintah menilai kehadiran RUU Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan orang, hingga perjudian daring. Namun, sejumlah kalangan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus disusun secara transparan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

Menanti Keputusan DPR dan Pemerintah

Pengesahan RUU Perampasan Aset memerlukan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, meskipun mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden, RUU tersebut belum dapat diberlakukan sebelum seluruh tahapan legislasi selesai.

Masyarakat kini menanti apakah DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam masa sidang tahun 2026. Jika disahkan, regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga 29 Juli 2026. Status RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. (RED/KR)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan