SIDANG PT GRUTI UNGKAP KLARIFIKASI EMPAT TITIK KOORDINAT, BWS SUMATERA I NYATAKAN TAK ADA SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN

DAIRI — Persidangan perkara dugaan perusakan kawasan hutan yang menjerat PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) di Pengadilan Negeri Sidikalang mengungkap keterangan baru terkait keberadaan sungai dan garis sempadan pada empat titik koordinat di wilayah konsesi perusahaan, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan, Kamis (6/8/2026).

Oloan menjelaskan, sebelumnya PT GRUTI meminta informasi kepada Pemerintah Kabupaten Dairi mengenai keberadaan sungai dan garis sempadan pada empat titik koordinat tersebut.

Karena penetapan sungai dan garis sempadan bukan kewenangan DLH, Pemkab Dairi kemudian meminta penjelasan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Alas-Singkil.

“Normatifnya, surat dari PT GRUTI harus kami jawab. Tetapi karena kewenangan menentukan sungai dan sempadannya bukan berada pada Dinas Lingkungan Hidup, kami meminta penjelasan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera I Alas-Singkil,” ujar Oloan dalam persidangan.

Menurut Oloan, setelah menerima jawaban dari BWS Sumatera I Alas-Singkil, Pemkab Dairi menyampaikan hasilnya kepada PT GRUTI. Berdasarkan dokumen tersebut, pada empat titik koordinat yang dipertanyakan disebut tidak terdapat sungai maupun garis sempadan sungai.

Oloan menegaskan, keterangan tersebut bukan kesimpulan pribadi dirinya maupun DLH Kabupaten Dairi, melainkan berdasarkan dokumen yang diterima pemerintah daerah, termasuk surat BWS Sumatera I Alas-Singkil, RTRW Kabupaten Dairi dan surat keterangan Kepala Desa Parbuluan VI.

Berkaitan dengan Dakwaan

Keterangan mengenai empat titik koordinat tersebut menjadi perhatian karena dalam surat dakwaan perkara PT GRUTI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguraikan dugaan penebangan pohon di sekitar aliran anak sungai Aek Sapatonga.

Dakwaan menyebut adanya sejumlah titik koordinat tunggul pohon yang disebut berada di area sempadan anak sungai.

Dalam dakwaan kedua, JPU juga menguraikan hasil pemeriksaan tanah dan lingkungan akibat kegiatan penebangan pohon. JPU mencantumkan nilai kerugian kerusakan tanah dan lingkungan sebesar Rp736.024.504.000.

Nilai tersebut terdiri atas biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp407.643.215.000, kerugian ekonomi lingkungan Rp311.360.000.000, serta biaya pemulihan lingkungan Rp17.020.689.000.

Namun, angka kerugian tersebut masih merupakan uraian dalam surat dakwaan dan perhitungan yang diajukan dalam perkara, bukan putusan atau penetapan kerugian oleh majelis hakim.

Karena itu, kesesuaian antara empat titik koordinat yang diklarifikasi melalui BWS Sumatera I Alas-Singkil dengan titik-titik dalam dakwaan menjadi hal penting yang perlu diperjelas dalam proses pembuktian.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara Masih Berjalan

Perkara PT GRUTI masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Sementara itu, Manager Operasional PT GRUTI, Kery Sinaga, sebelumnya menyebut aktivitas perusahaan praktis berhenti setelah izin operasional dicabut. Dari sekitar 198 buruh harian lepas dan karyawan tetap, menurutnya, kini sekitar 42 orang yang masih bertahan.

“Pasca pencabutan izin, sebagian besar karyawan sudah tidak lagi bekerja. Banyak yang kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Kery.  (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan