50 Ribu Buruh Bergerak di 30 Daerah, Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan



JAKARTA — Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi serentak di berbagai daerah, Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

KBPBI menyebut aksi digelar sedikitnya di 30 kota dan kabupaten. Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi aksi antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, serta sejumlah daerah di Kalimantan.

Buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam draf RUU yang perlu diperbaiki sebelum regulasi tersebut disahkan. Karena itu, aksi tidak hanya dilakukan melalui demonstrasi, tetapi juga audiensi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk menyampaikan aspirasi pekerja.

Salah satu perhatian buruh berkaitan dengan outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, pekerja kontrak atau PKWT, tenaga kerja asing, serta aturan pemagangan. Serikat buruh menilai sejumlah persoalan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan perlindungan pekerja.

Bukan Hanya Soal Karyawan Tetap

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan berbagai bentuk hubungan kerja yang terdapat di perusahaan. Pekerja tidak semuanya berstatus karyawan tetap.

Di lapangan terdapat pekerja kontrak maupun pekerja harian yang memiliki kondisi dan tingkat kepastian kerja berbeda. Karena itu, perlindungan hukum menjadi penting agar perbedaan status kerja tidak membuat pekerja kehilangan hak-hak dasar yang memang menjadi haknya.

Persoalan pekerja harian, misalnya, menjadi penting ketika seseorang secara praktik bekerja secara rutin dan berulang dalam jangka panjang, tetapi tetap menggunakan label pekerja harian. Kondisi semacam itu perlu dilihat berdasarkan hubungan kerja yang sebenarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan sebutan yang diberikan perusahaan.

Dengan demikian, pembahasan RUU bukan hanya menyangkut pekerja yang telah berstatus karyawan tetap, tetapi juga bagaimana negara memberikan kepastian hukum terhadap berbagai bentuk hubungan kerja.

Buruh Ingin Aspirasi Masuk dalam Aturan

Ketua Umum KASBI Sunarno sebelumnya menyatakan aksi 10 September merupakan bagian dari pengawalan agar DPR dan pemerintah membentuk regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja.

Bagi kelompok buruh, pembahasan RUU menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang selama ini muncul dalam hubungan industrial tidak kembali terjadi dalam aturan baru.

Di sisi lain, regulasi ketenagakerjaan juga perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha. Karena itu, pembahasan RUU diharapkan menghasilkan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan pekerja.

Aksi serentak tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan sekaligus partisipasi pekerja dalam proses pembentukan regulasi yang nantinya akan menentukan arah hubungan industrial di Indonesia. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan