Babak Baru Kasus Polda Sitanggang: Dua Pihak Mulai Duduk Bersama, Perdamaian Diupayakan

KUANTAN SINGINGI — Polemik hukum yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang dan DT Darwis memasuki babak baru. Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik, kedua pihak kini mulai membuka jalan penyelesaian secara damai.

Pada Kamis, 3 September 2026, perwakilan kedua pihak disebut telah duduk bersama untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum DT Darwis, pertemuan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dihadiri DT Darwis, kuasa hukum Darwis, serta kuasa hukum Polda Sitanggang. Pertemuan tersebut membahas langkah penyelesaian perkara sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kuasa Hukum Kedua Pihak Bertemu Kapolres Kuansing

Perkembangan berikutnya terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Kuasa hukum dari kedua pihak disebut bertemu dan makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi.

Pertemuan tersebut antara lain membahas kesiapan kedatangan Polda Sitanggang ke Kuantan Singingi serta menjaga agar proses hukum tidak berkembang menjadi polemik baru di tengah masyarakat.

Tim kuasa hukum Darwis juga menegaskan bahwa hak hukum Polda Sitanggang tetap harus dihormati dan situasi harus dijaga agar tetap kondusif.

Jumat 4 September Direncanakan Ada Kesepakatan Perdamaian

Perkembangan paling penting adalah adanya rencana penyelesaian pada Jumat, 4 September 2026.

Polda Sitanggang direncanakan tiba di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Setelah proses tersebut, para pihak merencanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian sebagai bagian dari proses menuju Restorative Justice.

Namun, hingga Kamis sore, perdamaian tersebut belum dapat disebut resmi atau final. Kesepakatan masih harus dilaksanakan dan proses penghentian perkara tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Konflik Menuju Rekonsiliasi

Kasus ini sebelumnya memanas setelah Darwis melaporkan Polda Sitanggang terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga personel Polres Kuantan Singingi mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Samosir pada 31 Agustus 2026.

Penanganan perkara tersebut sempat menimbulkan polemik di media sosial, termasuk sorotan terhadap proses penjemputan Polda Sitanggang.

Di tengah polemik tersebut, kedua pihak kini justru mulai membuka ruang penyelesaian secara damai.

Jika kesepakatan benar-benar ditandatangani dan seluruh persyaratan Restorative Justice terpenuhi, perkara tersebut berpotensi memasuki tahap penyelesaian tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

Untuk saat ini, publik masih menunggu perkembangan pada Jumat, 4 September 2026.

Dengan demikian, status terbaru kasus Polda Sitanggang bukan “sudah berdamai”, melainkan “sedang menuju perdamaian dan direncanakan penandatanganan kesepakatan”. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan