Bansos Warga Parbuluan VI Terhenti Diduga Terkait Judol, Pemdes Diminta Kedepankan Verifikasi dan Hak Klarifikasi
DAIRI — Sejumlah masyarakat di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mempertanyakan penghentian bantuan sosial yang disebut berkaitan dengan adanya indikasi aktivitas judi online (judol) pada data penerima bantuan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena penerima bantuan yang masuk dalam data terindikasi aktivitas judol tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku judi online. Dalam kondisi tertentu, rekening, nomor telepon, maupun sarana transaksi yang terhubung dengan penerima bantuan dapat digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Karena itu, apabila terdapat penerima bantuan di Desa Parbuluan VI yang dinyatakan terindikasi terkait aktivitas judol, pemerintah desa diharapkan memastikan terlebih dahulu kebenaran data melalui proses verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada penerima yang bersangkutan.
Secara hukum administrasi pemerintahan, tindakan atau keputusan pejabat pemerintahan harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Prinsip kecermatan menjadi penting dalam persoalan ini. Data mengenai dugaan keterkaitan dengan judi online seharusnya tidak langsung diperlakukan sebagai bukti bahwa penerima bantuan merupakan pelaku, terlebih apabila belum terdapat proses verifikasi terhadap siapa sebenarnya yang melakukan transaksi atau menggunakan rekening maupun nomor yang terhubung dengan data tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan publik dan menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan. UU tersebut juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penghentian atau penangguhan bantuan yang berdampak langsung terhadap masyarakat semestinya disertai informasi yang jelas mengenai dasar keputusan, status data penerima, serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila warga merasa terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Pemerintah memang memiliki kewajiban mendukung upaya pemberantasan judi online. Namun, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan secara tepat sasaran. Jangan sampai warga yang tidak melakukan aktivitas judol kehilangan hak bantuan hanya karena rekening, nomor telepon, atau identitas yang terhubung dengan anggota keluarga lainnya terdeteksi dalam sistem.
Dalam konteks Desa Parbuluan VI, masyarakat berharap pemerintah desa tidak mengambil atau meneruskan keputusan yang merugikan warga hanya berdasarkan informasi bahwa seseorang “terdeteksi judol”, tanpa memberikan kesempatan kepada warga untuk mengetahui dasar data tersebut dan melakukan klarifikasi.
Hal tersebut bukan berarti masyarakat menolak kebijakan pemerintah dalam memberantas judi online. Sebaliknya, pemberantasan judi online tetap harus didukung. Namun, penegakan kebijakan harus dibarengi dengan akurasi data, verifikasi, transparansi, kecermatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Apabila setelah dilakukan verifikasi penerima memang terbukti tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan, maka keputusan sesuai aturan tentu harus dihormati. Sebaliknya, apabila warga dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat, maka pemerintah perlu menyediakan mekanisme penyelesaian dan pemulihan sesuai ketentuan program bantuan yang bersangkutan.
Masyarakat Desa Parbuluan VI juga berhak meminta penjelasan mengenai dasar penghentian bantuan, sumber data yang digunakan, status penerima dalam sistem, serta mekanisme sanggah atau klarifikasi yang tersedia.
Persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai membela aktivitas judi online, melainkan memastikan agar kebijakan pemerintah tidak salah sasaran dan tidak menghilangkan hak masyarakat tanpa proses verifikasi yang memadai.
Pemerintah Desa Parbuluan VI diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan instansi yang berwenang dalam memastikan setiap warga memperoleh kepastian informasi serta kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, keadilan dan pelayanan yang baik, kebijakan pemberantasan judi online dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan masyarakat yang mungkin hanya menjadi korban kesalahan pemadanan data.
Redaksi Dairi Tiger membuka ruang bagi Pemerintah Desa Parbuluan VI maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab mengenai mekanisme penghentian bantuan bagi warga yang terindikasi terkait aktivitas judi online. (RED/KR)
Komentar
Posting Komentar