Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi, Dugaan Under-Invoicing Berlangsung 2008–2025

JAKARTA — Perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing dan under-invoicing dalam transaksi pulp selama periode 2008 hingga 2025.

Penetapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 7 September 2026. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan adanya rekayasa dalam transaksi penjualan produk pulp yang melibatkan perusahaan afiliasi.

Menurut penyidik, dalam kurun waktu 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan penjualan produk pulp untuk pasar ekspor kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, terdapat penjualan lokal kepada perusahaan afiliasi, yakni Asia Pacific Rayon (APR).

Dugaan Manipulasi Kode Produk

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan under-invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai yang semestinya.

Kejaksaan Agung menduga praktik tersebut dilakukan dengan mengubah atau memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk yang diperjualbelikan.

HS Code merupakan sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengidentifikasi jenis dan karakteristik suatu produk.

Menurut penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan dan nilainya seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp (DP), diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan karakteristik produk, nilai transaksi serta dokumen perdagangan dan perpajakan.

Dengan demikian, perkara yang ditangani Kejagung tidak hanya menyangkut dugaan perbedaan harga transaksi, tetapi juga dugaan perubahan klasifikasi produk dalam kegiatan perdagangan.

Dokumen Transfer Pricing dan Pajak Ikut Disorot

Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyoroti dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan.

Dalam transaksi yang melibatkan perusahaan berafiliasi, dokumentasi transfer pricing menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran harga transaksi. Namun, menurut penyidik, terdapat dokumen dan laporan transaksi yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Dalam perkembangan perkara sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka, masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya disebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak PT TPL.

Periksa 112 Saksi

Sebelum menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti.

Kejaksaan Agung menyebut sebanyak 112 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai kuasa direktur PT TPL.

Selain keterangan para saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan.

Seluruh bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian transaksi yang diduga berkaitan dengan transfer pricing dan under-invoicing.

Dugaan Kerugian Negara Sekitar Rp2 Triliun

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Namun, angka tersebut masih berada dalam proses penghitungan dan pendalaman penyidik. Karena itu, nilai tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Status PT TPL saat ini adalah tersangka korporasi. Artinya, proses hukum masih berlangsung dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada perusahaan masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum selanjutnya.

Pencabutan Izin Kehutanan Merupakan Perkara Berbeda

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi juga perlu dibedakan dengan persoalan pencabutan izin kehutanan perusahaan.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.

Setelah pencabutan tersebut, kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH dihentikan. Namun, kondisi tersebut tidak berarti badan hukum PT TPL otomatis dibubarkan.

Dengan demikian, pencabutan PBPH dan penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan dua perkembangan hukum yang berbeda.

Pencabutan PBPH berkaitan dengan perizinan pemanfaatan hutan, sedangkan perkara terbaru yang ditangani Jampidsus berkaitan dengan dugaan transfer pricing dan under-invoicing dalam transaksi pulp.

Babak Baru Perkara PT TPL

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan hukum yang melibatkan perusahaan tersebut.

Selain persoalan perizinan kehutanan dan dampaknya terhadap kegiatan perusahaan, kini PT TPL juga menghadapi proses hukum terkait dugaan transaksi perdagangan dan perpajakan yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian transaksi, pihak-pihak yang terkait, mekanisme transaksi dengan perusahaan afiliasi serta besaran kerugian keuangan negara.

Status tersangka korporasi bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap akan mengikuti proses hukum dan pengujian di pengadilan.

Dairi Tiger akan terus memantau perkembangan perkara PT Toba Pulp Lestari, termasuk langkah hukum selanjutnya yang dilakukan Kejaksaan Agung serta tanggapan resmi dari pihak PT TPL. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan