Polda Sitanggang Diburu hingga Samosir: Sahkah Penangkapan Tanpa Surat Panggilan? Ini Ujian KUHAP Baru


SAMOSIR — Kedatangan personel Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ke kediaman konten kreator Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026), menimbulkan pertanyaan hukum yang lebih serius daripada sekadar persoalan ada atau tidaknya surat panggilan.

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Darwis ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Sejumlah pemberitaan menyebut Polda Sitanggang kemudian diamankan di Samosir oleh penyidik Polres Kuansing. Namun, terdapat pula pemberitaan yang mengutip Kapolres Kuansing bahwa upaya pengamanan tersebut belum berhasil. Perbedaan informasi ini membuat status sebenarnya perlu diklarifikasi secara resmi oleh kepolisian.

Di tengah polemik tersebut, keluarga Polda Sitanggang disebut mempertanyakan kedatangan polisi karena yang bersangkutan diklaim belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan.

Namun, secara hukum, tidak adanya surat panggilan tidak otomatis membuat suatu penangkapan menjadi tidak sah.

Persoalan hukumnya justru terletak pada apakah syarat penangkapan sebagaimana diatur KUHAP baru telah terpenuhi.

Bukan Sekadar Surat Panggilan

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selanjutnya, Pasal 95 mengatur bahwa penyidik yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan memberikan surat perintah penangkapan.

Surat tersebut harus memuat setidaknya identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa.

Tembusan surat perintah tersebut juga harus diberikan kepada keluarga tersangka atau pihak yang ditunjuk dalam waktu paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

Artinya, terdapat perbedaan mendasar antara surat panggilan pemeriksaan dan surat perintah penangkapan.

Seseorang tidak harus selalu dipanggil terlebih dahulu sebelum dapat ditangkap. Tetapi ketika tindakan yang dilakukan memang merupakan penangkapan, polisi tetap harus memenuhi persyaratan penangkapan yang ditentukan KUHAP.

Pertanyaan Besarnya: Apa Dasar Penangkapan Polda?

Dalam kasus Polda Sitanggang, pertanyaan hukum yang paling penting bukan:

“Mengapa belum dipanggil tetapi sudah ditangkap?”

Melainkan:

“Apakah pada saat penangkapan dilakukan, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 94 KUHAP?”

Kemudian:

“Apakah surat tugas dan surat perintah penangkapan telah diperlihatkan kepada Polda Sitanggang?”

Dan:

“Apakah surat tersebut memuat alasan penangkapan serta uraian singkat perkara sebagaimana diwajibkan Pasal 95?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena informasi publik yang tersedia sejauh ini belum memperlihatkan kepada masyarakat secara lengkap dokumen penangkapan tersebut.

Polisi sendiri diberitakan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial serta menyebut proses penindakan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur, bukan hanya hasil akhirnya.

Bagaimana Polisi Bisa Menangkap di Samosir?

Fakta bahwa perkara ditangani Polres Kuansing sementara orang yang hendak ditangkap berada di Samosir juga tidak serta-merta membuat tindakan tersebut ilegal.

Keberadaan seseorang di luar wilayah tempat perkara ditangani tidak otomatis menghapus kewenangan aparat untuk melakukan upaya hukum terhadap orang tersebut.

Namun, pelaksanaan tindakan di wilayah hukum lain tetap perlu dilihat dari aspek kewenangan, koordinasi antarkesatuan, dan tata cara pelaksanaan penangkapan.

Karena itu, pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah Polres Kuansing melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara atau Polres Samosir sebelum melakukan tindakan di wilayah Samosir?

Hal tersebut penting untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai bagaimana tindakan penangkapan dilaksanakan.

Apakah Polda Sitanggang Termasuk Tertangkap Tangan?

Ini juga menjadi titik penting.

Pasal 95 KUHAP baru memberikan pengecualian terhadap kewajiban surat perintah penangkapan apabila seseorang berada dalam kondisi tertangkap tangan.

Dari pemberitaan mengenai kejadian di Samosir, polisi datang ke kediaman Polda Sitanggang setelah adanya laporan dugaan tindak pidana beberapa hari sebelumnya.

Dengan fakta yang tersedia saat ini, peristiwa tersebut tidak tampak sebagai penangkapan tertangkap tangan.

Namun, kesimpulan final tetap harus menunggu penjelasan resmi penyidik mengenai dasar dan konstruksi hukum penangkapannya.

Jika memang bukan tertangkap tangan, maka pertanyaan mengenai surat perintah penangkapan menjadi semakin penting.

Batas Waktu Juga Harus Diperhatikan

KUHAP baru juga menetapkan bahwa penangkapan pada dasarnya dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali undang-undang menentukan lain.

Artinya, setelah seseorang diamankan, publik juga dapat mempertanyakan bagaimana status hukum orang tersebut setelah batas waktu penangkapan berakhir.

Apakah kemudian dilepaskan?

Apakah dilakukan penahanan berdasarkan syarat dan prosedur tersendiri?

Atau ada dasar hukum lain?

Sebab penangkapan dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.

Jangan Terjebak pada Video Viral

Video yang memperlihatkan ketegangan antara keluarga dan polisi memang penting sebagai bagian dari fakta lapangan.

Namun, video tersebut belum cukup untuk menentukan apakah penangkapan sah atau tidak.

Untuk menentukan legalitasnya, yang harus diperiksa justru dokumen dan rangkaian tindakan hukumnya:

1. Status hukum Polda Sitanggang saat ditangkap.
2. Pasal yang disangkakan.
3. Minimal dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan.
4. Surat tugas penyidik.
5. Surat perintah penangkapan.
6. Apakah surat tersebut diperlihatkan kepada Polda.
7. Apakah tembusan diberikan kepada keluarga sesuai batas waktu KUHAP.
8. Apakah terdapat keadaan tertangkap tangan.
9. Bagaimana koordinasi Polres Kuansing dengan kepolisian di Sumatera Utara.
10. Apa status hukum Polda setelah 1×24 jam.

Kesimpulan: Bukan Otomatis Ilegal, Tetapi Wajib Bisa Dipertanggungjawabkan

Secara hukum, tidak adanya surat panggilan sebelumnya tidak otomatis menjadikan penangkapan Polda Sitanggang ilegal.

Tetapi hal itu juga tidak berarti polisi bebas melakukan penangkapan tanpa memenuhi prosedur.

Jika Polda memang ditangkap, maka dasar pertanyaan hukumnya adalah apakah persyaratan Pasal 94 dan Pasal 95 UU Nomor 20 Tahun 2025 telah dipenuhi.

Jika polisi dapat menunjukkan minimal dua alat bukti, surat tugas, surat perintah penangkapan, serta prosedur lainnya telah dijalankan, maka ketiadaan surat panggilan sebelumnya tidak dengan sendirinya membatalkan penangkapan.

Sebaliknya, apabila ternyata tidak ada dasar minimal dua alat bukti, tidak ada surat perintah penangkapan dalam kondisi yang bukan tertangkap tangan, atau terdapat pelanggaran prosedur lainnya, maka legalitas tindakan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Dengan demikian, persoalan Polda Sitanggang bukan semata-mata tentang “polisi menangkap tanpa surat panggilan”.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah negara, ketika menggunakan kewenangan paksa untuk menangkap seseorang, telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan KUHAP baru?”

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar publik tidak hanya melihat sebuah video viral, tetapi juga memahami dasar hukum di balik tindakan negara tersebut.

Polres Kuantan Singingi dan pihak Polda Sitanggang memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan