Polda Sitanggang Resmi Jadi Tersangka, Namun Pintu Perdamaian Masih Terbuka

KUANTAN SINGINGI — Perkara yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang dan tokoh masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), DT Darwis, memasuki babak baru.
Polres Kuantan Singingi resmi menetapkan Polda Sitanggang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Status tersangka tersebut disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dalam ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat (4/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sitanggang kemudian dibawa ke Kuansing untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, munculnya status tersangka bukan berarti upaya perdamaian antara Polda Sitanggang dan DT Darwis otomatis berhenti.

Status Tersangka Bukan Berarti Sudah Dinyatakan Bersalah

Masyarakat perlu memahami bahwa tersangka berbeda dengan terpidana.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan ketika penyidik menilai telah terdapat dasar dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Perkara tersebut masih harus melalui proses hukum selanjutnya.

Karena itu, status Polda Sitanggang sebagai tersangka tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Lalu, Bagaimana dengan Rencana Damai?

Di sisi lain, kedua pihak sebelumnya telah membuka ruang untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ).

Kuasa hukum DT Darwis dan kuasa hukum Polda Sitanggang telah berkomunikasi dan duduk bersama membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.

Bahkan, pada Kamis (3/9/2026), kedua pihak disebut telah membicarakan penyusunan kesepakatan perdamaian. Namun, hingga saat itu, perdamaian belum dapat dinyatakan final. 

Artinya, masyarakat tidak perlu bingung melihat dua informasi yang seolah bertolak belakang:
Polda Sitanggang sudah menjadi tersangka, tetapi upaya perdamaian masih berjalan.

Keduanya dapat terjadi secara bersamaan karena proses perdamaian belum otomatis menghapus status hukum seseorang sebelum mekanisme penyelesaian tersebut benar-benar terpenuhi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Tetap Melanjutkan Proses Hukum

Kapolres Kuansing menyatakan Polda Sitanggang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Di tengah proses tersebut, polisi juga masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia apabila kedua belah pihak benar-benar mencapai kesepakatan. 

Dengan demikian, belum tepat jika masyarakat menyimpulkan bahwa Polda Sitanggang pasti akan dipenjara, tetapi juga belum tepat mengatakan bahwa perkaranya sudah selesai karena berdamai.
Sampai ada kesepakatan resmi dan proses hukum terkait restorative justice dinyatakan selesai, perkara tersebut masih berada dalam proses.

Masyarakat Diminta Tidak Memperkeruh Situasi
Perkembangan kasus ini sebelumnya telah memicu perdebatan luas di media sosial.

Karena kedua pihak kini telah membuka ruang penyelesaian, masyarakat dan pengguna media sosial diharapkan tidak kembali memperkeruh keadaan dengan saling menyerang, menghina, maupun membawa persoalan tersebut ke ranah konflik antarkelompok.

Penyelesaian perkara sebaiknya diserahkan kepada para pihak dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Jadi, kesimpulannya sederhana:
Polda Sitanggang = sudah tersangka.
Proses pemeriksaan = tetap berjalan.
Upaya damai/RJ = masih terbuka.
Perdamaian final = belum dapat dinyatakan selesai.
Status tersangka = bukan berarti sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara tersebut benar-benar berakhir melalui perdamaian atau tetap dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan