Hak Jawab dan Hak Koreksi
Halaman ini menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kehadiran halaman ini merupakan praktik yang baik bagi media berita dan menunjukkan komitmen terhadap akurasi serta keberimbangan.
Komentar
Posting Komentar