Hak Jawab dan Hak Koreksi

 Halaman ini menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kehadiran halaman ini merupakan praktik yang baik bagi media berita dan menunjukkan komitmen terhadap akurasi serta keberimbangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

13 Orang Dipanggil Jadi Saksi Kasus PT Gruti Belum Hadir di Polres Dairi

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan