7 Titik Kritis yang Akan Menentukan Tuntutan JPU PT GRUTI
SIDIKALANG, DAIRI — Perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT GRUTI) di PN Sidikalang memasuki tahap penting. Perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk dijadwalkan memasuki agenda tuntutan JPU pada 24 September 2026.
Namun, sebelum tuntutan dibacakan, terdapat sedikitnya tujuh titik kritis yang layak dicermati dari dakwaan dan barang bukti perkara.
1. Dasar Sempadan 20 Meter
JPU mendalilkan adanya penebangan sekitar 20 meter dari Aek Sapatonga yang disebut sebagai anak sungai.
Pertanyaan utamanya: dari mana jarak 20 meter tersebut diukur dan apa dasar hukum penetapan sempadannya?
Status Aek Sapatonga sebagai sungai atau anak sungai, titik pengukuran, metode pemetaan, serta dasar penetapan sempadan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan dalam tuntutan.
2. Ke-19 Koordinat
Perkara mencantumkan 19 titik koordinat, termasuk titik tunggul pohon, jembatan dan lokasi hulu.
Menariknya, terdapat pula titik yang dalam dakwaan disebut berada di luar Block Tebang, yakni titik 11 sampai 15.
Dengan adanya peta RKT/RKTPH, Google Earth dan citra Landsat 2023–2025 sebagai barang bukti, pertanyaan pentingnya adalah:
Apakah seluruh titik tersebut benar berada di lokasi yang dilarang atau terdapat perbedaan status antar-koordinat?
3. Dari Mana Angka 194,6 Hektare?
Dakwaan menyebut kerusakan pada areal sekitar 194,6 hektare.
Persoalannya, bagaimana luas tersebut ditentukan?
Apakah berdasarkan hasil pemetaan lapangan, citra satelit, polygon kawasan atau metode lainnya? Dan bagaimana titik-titik pemeriksaan digunakan untuk mewakili keseluruhan area?
Ini penting karena kerusakan pada sejumlah titik tidak otomatis sama dengan pembuktian kerusakan pada seluruh 194,6 hektare.
4. Kerusakan Tanah dan Kausalitas
Dakwaan juga menguraikan kondisi tanah, erosi, sedimentasi, vegetasi dan hasil pemeriksaan laboratorium.
Yang perlu diperjelas adalah hubungan sebab-akibat:
Apakah seluruh kondisi tersebut benar merupakan akibat langsung kegiatan yang didakwakan kepada PT GRUTI?
Kondisi sebelum kegiatan, kondisi setelah kegiatan, lokasi sampel dan faktor lain di sekitar kawasan menjadi bagian penting dalam menguji hubungan tersebut.
5. Rantai PT GRUTI–BUMDes–Pelaksana
Dakwaan menyebut adanya kerja sama PT GRUTI dengan BUMDes Parbuluan VI, kemudian pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain.
Pertanyaan pentingnya:
Siapa yang memerintahkan, menentukan lokasi, mengawasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?
Dokumen kerja sama, struktur organisasi, surat tugas, LHP serta dokumen hasil hutan menjadi penting untuk melihat bagaimana aktivitas pihak lapangan dikaitkan dengan pertanggungjawaban korporasi.
6. RKT dan Reduce Impact Logging
PT GRUTI memiliki dokumen rencana kerja dan peta RKT/RKTPH 2025.
Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah perusahaan memiliki izin, tetapi juga:
Apakah kegiatan tersebut berada dalam lokasi yang diperbolehkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis yang berlaku?
Di sinilah isu Reduce Impact Logging (RIL) dan batas blok kerja menjadi relevan.
7. Rp736 Miliar Harus Terurai
Dakwaan mencantumkan dugaan kerugian lingkungan sekitar Rp736,024 miliar, terdiri dari kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan.
Angka sebesar itu tentu membutuhkan penjelasan mengenai data, metode penghitungan, luasan yang digunakan dan dasar penentuan biaya pemulihan.
Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa besar angka kerugiannya, tetapi:
Bagaimana angka Rp736 miliar tersebut dihitung dan dibuktikan keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan?
Bukan Sekadar Soal Penebangan
Perkara PT GRUTI pada akhirnya bukan hanya soal ada atau tidaknya pohon yang ditebang.
Ada rangkaian yang harus terhubung:
lokasi → sempadan → koordinat → RKT → pelaksana → kerusakan → kausalitas → perhitungan kerugian.
Agenda 24 September 2026 menjadi penting untuk melihat bagaimana JPU menyusun seluruh rangkaian pembuktian tersebut dalam tuntutannya.
Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini masih merupakan materi dakwaan dan pembuktian di persidangan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim. (RED/KR)
Komentar
Posting Komentar