Ibadah GKPI Mauk Sepatan Dibubarkan, Pria Bawa Golok Minta Maaf, PGI Dorong Penegakan Hukum
TANGERANG — Kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, dihentikan secara paksa oleh sekelompok warga pada Minggu (20/9/2026).
Video keributan yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah. Salah seorang pria terlihat membawa benda yang diduga senjata tajam jenis golok dan meminta kegiatan ibadah dihentikan.
Ibadah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan kondusif. Sekitar setengah jam kemudian, sejumlah warga mendatangi lokasi hingga situasi memanas dan jemaat membubarkan diri. Sebagian jemaat dilaporkan mengalami ketakutan.
Polisi dan Pemerintah Gelar Mediasi
Polresta Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang kemudian melakukan mediasi pada Minggu malam di Kantor Kecamatan Rajeg.
Pertemuan melibatkan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, unsur Forkopimda, Kementerian Agama, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak GKPI.
Dalam mediasi, pria yang terlihat membawa golok dan diketahui bernama Aji menyampaikan permintaan maaf. Ia mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan permintaan maaf tersebut. Menurutnya, persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan kedua pihak sepakat berdamai.
Kapolresta Tangerang sebelumnya menyampaikan lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan sambil menunggu proses mediasi. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi dan potensi gesekan.
Kemenag Turun Tangan
Kementerian Agama turut turun tangan. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, hadir dalam dialog bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak GKPI.
Kemenag menyatakan akses tempat ibadah telah dikembalikan setelah gembok yang sempat dipasang diserahkan kembali. Pemerintah juga berkoordinasi terkait aspek administratif dan ketentuan penggunaan tempat ibadah.
Kemenag menegaskan kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan mendorong penyelesaian melalui dialog.
Namun, jemaat GKPI untuk sementara diarahkan beribadah di lokasi lain selama proses administrasi dan perizinan tempat yang digunakan dibahas bersama pemerintah daerah.
PGI Dampingi Jemaat
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama PGI Wilayah Banten mendatangi jemaat GKPI Mauk Sepatan pada Senin (21/9/2026).
PGI menyatakan pendampingan dilakukan setelah kegiatan ibadah jemaat dibubarkan secara paksa. PGI menyoroti adanya intimidasi dan dugaan ancaman menggunakan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
PGI mendorong jaminan keamanan dan kebebasan beribadah bagi jemaat.
Persoalan Administrasi dan Kebebasan Beribadah
Kasus GKPI Mauk Sepatan memiliki dua persoalan yang perlu dibedakan. Pertama, persoalan administratif terkait penggunaan rumah yang dijadikan tempat kegiatan ibadah. Kedua, penghentian kegiatan ibadah dan dugaan intimidasi terhadap jemaat.
Kedua persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme masing-masing agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi tindakan intimidasi ataupun konflik antarwarga.
Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan memastikan situasi tetap kondusif serta memberi ruang bagi seluruh pihak menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan.
Hingga perkembangan terakhir, pihak GKPI dan warga yang terlibat telah melakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. Namun, penyelesaian mengenai tempat ibadah serta jaminan keberlangsungan kegiatan ibadah jemaat masih menjadi bagian dari proses yang perlu dikawal bersama.
Peristiwa di Mauk Sepatan menjadi perhatian karena menyangkut kerukunan masyarakat dan pelaksanaan hak warga untuk menjalankan ibadah. Penyelesaian menyeluruh diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (RED/KR)
Komentar
Posting Komentar