UU Reforma Agraria Disahkan, Apa Manfaat bagi Masyarakat yang Puluhan Tahun Menggarap Tanah Tanpa Sertifikat?

JAKARTA — Penantian panjang pembentukan payung hukum khusus reforma agraria memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut menjadi perhatian khusus bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menguasai atau menggarap tanah, tetapi belum memiliki sertifikat atau kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

Namun, keberadaan UU Reforma Agraria tidak berarti setiap orang yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun otomatis menjadi pemilik atau berhak mendapatkan sertifikat.

Riwayat penguasaan tanah tetap harus dilihat bersama bukti, status objek tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan Sekadar Membagikan Tanah

Reforma agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai pembagian tanah. Dalam materi yang dibahas DPR, reforma agraria mencakup penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, redistribusi tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, serta pemulihan hak masyarakat.

DPR menyebut pengaturan tersebut diarahkan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlangsung panjang.

Dengan demikian, masyarakat yang telah lama menguasai atau menggarap tanah dapat memiliki ruang untuk memperoleh kepastian hukum apabila riwayat penguasaan dan kondisi objek tanahnya memenuhi persyaratan.

Lama Menguasai Tanah Bukan Bukti Tunggal Kepemilikan

Bagi masyarakat yang telah tinggal atau berkebun di suatu bidang tanah selama puluhan tahun, bukti sejarah penguasaan menjadi penting.

Dokumen seperti surat tanah lama, surat keterangan desa, bukti pembayaran PBB, surat jual beli atau hibah, dokumen waris, peta atau sketsa tanah, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan untuk menelusuri riwayat penguasaan.

Selain itu, kondisi fisik tanah juga dapat menjadi bagian dari proses pemeriksaan, seperti keberadaan rumah, kebun, tanaman atau bentuk pemanfaatan lainnya.

Namun, seluruh bukti tersebut tetap harus diperiksa dan dikaitkan dengan status hukum tanah.

Artinya, prinsip sederhananya adalah:

Lama menguasai tanah tidak otomatis berarti menjadi pemilik, tetapi riwayat penguasaan yang dapat dibuktikan dapat menjadi bagian penting dalam proses penentuan dan penyelesaian status tanah.

Tiga Jalur yang Perlu Dipahami Masyarakat

Dalam reforma agraria, masyarakat perlu membedakan antara legalisasi aset, redistribusi tanah dan pemulihan hak.

Pertama, legalisasi aset.

Jalur ini berkaitan dengan pemberian kepastian hukum terhadap penguasaan atau kepemilikan tanah yang memenuhi persyaratan untuk dilegalisasi sesuai ketentuan pertanahan.

Kedua, redistribusi tanah.

Redistribusi berkaitan dengan tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria dan kemudian diberikan kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, redistribusi tidak sama dengan pemberian otomatis kepada siapa pun yang telah lama menggarap tanah.

Ketiga, pemulihan hak atau restitusi.

Mekanisme ini menjadi penting dalam persoalan tertentu ketika terdapat hak atau kepentingan masyarakat yang perlu dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap riwayat dan status tanah.

Status Tanah Tetap Menjadi Faktor Utama

Masyarakat yang ingin memperjuangkan kepastian hukum atas tanah perlu mengetahui terlebih dahulu status objek tanah yang dikuasainya.

Tanah tersebut dapat memiliki status yang berbeda, antara lain tanah hak, tanah negara, tanah yang berkaitan dengan kawasan hutan, tanah ulayat, tanah yang berada dalam konsesi atau hak tertentu, maupun tanah yang masih menjadi objek sengketa.

Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya membawa bukti bahwa mereka telah menguasai tanah selama puluhan tahun.

Status tanah dan kemungkinan adanya hak pihak lain juga harus diperiksa.

Hal tersebut penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan konflik baru atau mengabaikan hak pihak lain yang secara hukum dapat dibuktikan.

Konflik Agraria Menjadi Salah Satu Perhatian

DPR juga menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian penting dari UU Reforma Agraria.

Persoalan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun sering melibatkan lebih dari satu lembaga dan memiliki riwayat administrasi yang panjang.

Melalui pengaturan baru tersebut, penyelesaian reforma agraria diarahkan agar tidak hanya berhenti pada persoalan sertifikasi, tetapi juga mencakup penataan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik.

DPR dalam pembahasan sebelumnya juga menyebut pentingnya kelembagaan reforma agraria yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta penyelesaian konflik agraria.

Apa Artinya bagi Masyarakat?

Bagi masyarakat yang telah puluhan tahun menggarap tanah tanpa sertifikat, UU ini memberikan kerangka hukum baru untuk melihat persoalan mereka secara lebih menyeluruh.

Masyarakat dapat mulai menyiapkan dokumen dan bukti yang menunjukkan:

- Sejak kapan tanah dikuasai;
- Siapa yang pertama menguasai;
- Bagaimana tanah diperoleh;
- Siapa saja yang pernah menguasai;
- Berapa luas dan batas tanah;
- Bagaimana tanah dimanfaatkan;
- Apakah terdapat bukti pembayaran pajak;
- Apakah terdapat dokumen jual beli, hibah atau waris;
- Serta bagaimana status tanah tersebut menurut administrasi pertanahan.

Data tersebut penting untuk membedakan apakah persoalan yang dihadapi merupakan persoalan legalisasi aset, redistribusi, pemulihan hak, atau sengketa yang membutuhkan mekanisme penyelesaian lainnya.

Bukan Jaminan Sertifikat Otomatis

Meski memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum, UU Reforma Agraria tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa setiap penggarap tanah otomatis mendapatkan sertifikat.

Tetap diperlukan pemeriksaan terhadap bukti, status tanah, batas objek, riwayat penguasaan, serta hak atau kepentingan pihak lain.

Dengan demikian, manfaat utama yang diharapkan dari UU tersebut adalah tersedianya kerangka yang lebih jelas untuk menata penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria dan membuka mekanisme pemulihan atau redistribusi bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Bagi masyarakat yang telah menunggu kepastian atas tanahnya selama puluhan tahun, tahap berikutnya menjadi tidak kalah penting, yakni bagaimana pemerintah menerapkan UU tersebut dalam praktik.

Sebab, keberhasilan reforma agraria pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh disahkannya undang-undang, tetapi juga oleh pelaksanaan, verifikasi data, transparansi proses dan kepastian hukum bagi masyarakat. (RED/KR)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Kasus Lagu “Gapapa” Viral “Aku Ditidurin” Belum Usai, Ini Perkembangan Terbarunya

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan