BEDAH REKAM JEJAK SUYUDI ARIO SETO: DARI JALUR RESERSE, KASUS NOVEL, BOS RENTAL HINGGA BNN

JAKARTA — Tongkat komando Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berpindah tangan. Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, DPR menyetujui Suyudi melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III dan rapat paripurna.

Namun, di balik pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut terdapat perjalanan panjang seorang perwira yang sebagian besar kariernya dibangun dari dunia reserse dan penyidikan.

Suyudi merupakan lulusan Akpol 1994. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan PTIK pada 2003 dan Sespimti Polri pada 2018. Kariernya antara lain pernah berada di jajaran Polres dan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, menjadi Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, hingga Kepala BNN.

KASUS NOVEL: ADA DI FASE KRUSIAL, TETAPI BUKAN PENGUNGKAP UTAMA

Salah satu perkara yang kembali muncul ketika rekam jejak Suyudi dibahas adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada Juli 2019, ketika baru menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi menyatakan akan mendalami dan menuntaskan sejumlah kasus yang belum terselesaikan, termasuk perkara Novel Baswedan.

Pada saat itu, perkara tersebut memang masih menjadi pekerjaan rumah besar aparat penegak hukum.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan proses pengungkapan perkara berjalan terlalu lama dan merekomendasikan pembentukan tim gabungan untuk mengungkap fakta serta pelaku penyerangan.

Karena itu, posisi Suyudi dalam kasus Novel perlu ditempatkan secara proporsional.

Ia memimpin Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada fase ketika perkara tersebut masih belum terungkap, tetapi fakta yang tersedia tidak cukup untuk menyatakan bahwa Suyudi secara pribadi menjadi pihak yang mengungkap ataupun bertanggung jawab atas keseluruhan hasil penanganan perkara Novel.

KASUS BOS RENTAL: UJIAN PENGAWASAN INTERNAL

Peristiwa lain terjadi ketika Suyudi menjabat Kapolda Banten.

Pada Januari 2025, kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak berkembang menjadi persoalan internal kepolisian setelah muncul dugaan bahwa laporan awal masyarakat tidak direspons secara profesional oleh anggota Polsek Cinangka.

Suyudi ketika itu menyatakan Kapolsek Cinangka beserta dua anggotanya terancam mendapatkan sanksi berat karena dinilai tidak merespons laporan dengan baik. Ketiganya kemudian dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.

Peristiwa tersebut penting dibaca bukan sebagai bukti keterlibatan pribadi Suyudi dalam pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari rekam kepemimpinannya ketika persoalan profesionalitas anggota terjadi di wilayah hukumnya.

Respons pimpinan setelah persoalan muncul menjadi bagian yang dapat diperiksa publik: apakah pengawasan internal berjalan, apakah pemeriksaan menghasilkan sanksi final, dan apakah perubahan sistem dilakukan setelah kasus tersebut.

DARI POLDA BANTEN KE BNN

Pada 25 Agustus 2025, Suyudi berpindah dari jabatan Kapolda Banten menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Sebelum itu, ia menjabat Wakapolda Metro Jaya dan memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta Bareskrim.

Di BNN, salah satu operasi besar yang terjadi pada masa kepemimpinannya adalah pengejaran buronan internasional Dewi Astutik alias Mami.

BNN menyebut Dewi Astutik merupakan aktor intelektual jaringan penyelundupan dua ton sabu yang terkait jaringan Golden Triangle. Ia diamankan di Sihanoukville, Kamboja, dalam operasi lintas negara pada Desember 2025.

Menurut keterangan resmi BNN, operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Suyudi yang sebelumnya menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pengejaran internasional. Operasi melibatkan BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, BAIS TNI, Atase Pertahanan RI dan Bea Cukai.

APA YANG DIBAWA SUYUDI KE KURSI KAPOLRI?

Dari perjalanan tersebut terlihat pola karier yang cukup konsisten: reserse, penyidikan, kepemimpinan kewilayahan, kemudian pemberantasan narkotika.

Kini pengalaman tersebut dibawa ke institusi yang jauh lebih besar.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi memperkenalkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyatakan pembenahan Polri harus dilakukan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih. Ia juga menyampaikan agenda 100 hari yang antara lain mencakup pengecekan perkara dan kondisi Polsek.

Bagi publik, terutama masyarakat yang berhadapan langsung dengan kepolisian di tingkat Polsek dan Polres, bagian tersebut akan menjadi penting untuk diuji dalam praktik.

Sebab rekam jejak seorang Kapolri bukan hanya tentang berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga tentang bagaimana institusi memastikan laporan masyarakat ditangani, penyidikan berjalan profesional, pengawasan internal bekerja, dan aparat dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan kesalahan.


Kini, setelah resmi menjadi Kapolri, ukuran berikutnya bukan lagi apa yang pernah menjadi bagian dari perjalanan kariernya, melainkan bagaimana rekam jejak tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan pengawasan terhadap 100 hari pertama kepemimpinannya. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Kasus Lagu “Gapapa” Viral “Aku Ditidurin” Belum Usai, Ini Perkembangan Terbarunya

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan