Empat Kali Tuntutan Ditunda, PETABAL Tegaskan Tetap Kawal Perkara PT GRUTI hingga Putusan

DAIRI — Masyarakat Parbuluan VI yang tergabung dalam Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL) menyatakan tetap akan mengawal proses persidangan perkara PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Sikap tersebut disampaikan setelah agenda pembacaan tuntutan terhadap PT GRUTI yang dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026) kembali mengalami penundaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan anggota PETABAL melalui media sosial, agenda tuntutan tersebut ditunda hingga 22 Oktober 2026. Penundaan disebut atas permohonan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi karena masih menunggu draf tuntutan dari Kejaksaan Agung RI.

Penundaan kali ini menjadi sorotan masyarakat karena agenda tuntutan disebut telah beberapa kali mengalami perubahan jadwal.

Dalam unggahannya, salah seorang anggota PETABAL menyebut masyarakat tetap bertahan mengawal perkara tersebut meskipun agenda tuntutan telah beberapa kali ditunda, yakni dari jadwal 10, 17, 24 September hingga 8 Oktober 2026.

“Masyarakat tetap setia mengawal sampai putusan,” demikian isi pernyataan tersebut.

PETABAL Sebut Akan Terus Mengawal

Menurut pernyataan tersebut, masyarakat tidak hanya berencana mengikuti perkara PT GRUTI sampai agenda tuntutan dan putusan, tetapi juga menyatakan akan mengawal perkara-perkara lain yang disebut berkaitan dengan persoalan di wilayah Parbuluan VI.

Dalam unggahannya disebutkan adanya rencana untuk tetap memantau perkara yang berkaitan dengan BUMDes, dugaan korupsi, serta perkara pajak.

Namun, untuk perkara-perkara tersebut, Dairi Tiger belum menjadikan pernyataan tersebut sebagai kesimpulan mengenai status hukum pihak mana pun. Setiap perkara perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen hukum dan proses resmi masing-masing.

PETABAL juga menyampaikan harapan agar persidangan pada 22 Oktober mendatang dapat berlangsung sesuai agenda.

“Semoga tanggal 22 Oktober ini sidang berjalan lancar sebagaimana mestinya,” tulisnya.

Perkara PT GRUTI

Perkara PT GRUTI terdaftar di PN Sidikalang dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Sdk. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan Sektor Tele II, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PT GRUTI berstatus sebagai terdakwa korporasi. Perkara telah dilimpahkan ke PN Sidikalang dan proses persidangan masih berjalan. 

Dalam dokumen perkara yang diberitakan sebelumnya, disebutkan adanya dugaan kerusakan tanah dan lingkungan pada areal sekitar 194,6 hektare, dengan nilai perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp736.024.504.000.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian ekologis sekitar Rp407,64 miliar, kerugian ekonomi lingkungan sekitar Rp311,36 miliar, serta biaya pemulihan sekitar Rp17,02 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang tercantum dalam dokumen perkara/dakwaan, bukan berarti telah ditetapkan sebagai kewajiban pembayaran PT GRUTI. Penentuan kesalahan dan konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada proses pembuktian serta putusan pengadilan.

Tetap Mengedepankan Proses Hukum

Sikap PETABAL untuk terus mengawal perkara tersebut menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap proses persidangan masih cukup besar.

Di sisi lain, proses hukum tetap perlu dihormati sampai adanya putusan pengadilan. PT GRUTI sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi hukumnya di persidangan.

Dengan penundaan agenda tuntutan pada 8 Oktober, perhatian kini tertuju pada 22 Oktober 2026, ketika agenda pembacaan tuntutan diharapkan dapat kembali digelar.

Dairi Tiger akan terus memantau perkembangan perkara ini dari informasi persidangan, SIPP PN Sidikalang, keterangan pihak penuntut umum, pihak terdakwa, serta pihak masyarakat.

Sebab, mengawal perkara bukan berarti menghakimi—tetapi memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Kasus Lagu “Gapapa” Viral “Aku Ditidurin” Belum Usai, Ini Perkembangan Terbarunya

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan