Kejagung Tahan Direktur TPL dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Perusahaan Juga Jadi Tersangka

MEDAN — DAIRI TIGER | Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), berinisial AL, dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing pada transaksi perusahaan periode 2008–2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Kejagung yang diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut merupakan angka yang disampaikan dalam proses penyidikan dan perlu dibaca sesuai perkembangan penghitungan serta pembuktian perkara.

Dugaan Manipulasi Harga Transaksi

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL diduga melakukan transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi dengan pelaporan harga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik menduga terdapat perubahan atau manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System Code (HS Code). Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami karena karakteristik produk, kegunaan, dan nilai pasarnya berkaitan dengan kewajaran transaksi serta pelaporan perpajakan perusahaan.

Kejagung juga menduga terdapat pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajaran transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

PT TPL Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi

Sebelum penetapan tersangka terhadap AL, Kejagung pada 7 September 2026 telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Penyidik mengusut dugaan transfer pricing dan under-invoicing dalam transaksi perusahaan selama periode 2008–2025. Perkara tersebut juga berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dua pegawai pajak berinisial BP dan SR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.

Dengan demikian, pengusutan perkara ini mencakup pihak perseorangan dan korporasi. Namun, status hukum setiap pihak harus dinilai berdasarkan peran dan bukti yang diajukan dalam proses penyidikan serta persidangan.

Apa Itu Transfer Pricing?

Transfer pricing merupakan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Praktik ini tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Persoalan hukum muncul apabila terdapat pelanggaran ketentuan yang berlaku, termasuk apabila transaksi atau pelaporannya diduga dimanipulasi untuk tujuan melawan hukum.

Sementara itu, under-invoicing merujuk pada pelaporan nilai barang dalam dokumen transaksi atau faktur yang lebih rendah daripada nilai yang semestinya dilaporkan.

Dalam perkara TPL, penyidik mendalami dugaan keterkaitan klasifikasi produk, kewajaran harga transaksi, dokumen penentuan harga transfer, dan laporan pajak badan perusahaan.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penahanan AL menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Nilai kerugian negara sekitar Rp2 triliun yang disebut penyidik juga tidak boleh langsung dimaknai sebagai kerugian yang telah diputus secara final oleh pengadilan.

Dairi Tiger menilai pentingnya keterbukaan informasi dalam perkara yang menyangkut perusahaan besar, penerimaan negara, dan pengawasan perpajakan. Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, dasar penghitungan kerugian negara, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Penetapan seseorang atau perusahaan sebagai tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. (RED/KR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miris!!! Lambang Garuda Diinjak Saat Aksi Demonstrasi di Aceh, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Kasus Lagu “Gapapa” Viral “Aku Ditidurin” Belum Usai, Ini Perkembangan Terbarunya

BGN Siapkan Sistem Digital MBG, Orang Tua Nantinya Dapat Memantau Menu dan Penyedia Makanan