Warga Dairi Laporkan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan Kasus Pencurian di Samosir
SAMOSIR — Seorang warga Kabupaten Dairi, Romanto Nadeak (31), mengaku mengalami kekerasan saat menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian besi proyek di wilayah Samosir.
Romanto, warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, menyebut dirinya mengalami sejumlah luka pada tubuh setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Samosir. Dugaan tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut keterangan Romanto, persoalan bermula pada Kamis (1/10/2026). Saat itu ia berangkat dari wilayah Parbuluan menuju Samosir. Sepeda motor yang dikendarainya kemudian mengalami mogok di kawasan Haria Pintu.
Romanto mengaku meninggalkan sepeda motornya untuk mencari tempat tambal ban. Namun, di tengah perjalanan, ia didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya terlibat pencurian besi.
Ia membantah tuduhan tersebut.
Romanto kemudian mengaku dibawa ke Mapolres Samosir dan bersama sejumlah pihak menuju kawasan Tele untuk melakukan pengecekan lokasi proyek yang disebut berkaitan dengan dugaan kehilangan besi.
Menurut keterangannya, dari pengecekan tersebut tidak ditemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian maupun barang proyek yang hilang.
Mengaku Mengalami Kekerasan
Romanto mengatakan dirinya kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/10/2026). Ia mengaku telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Romanto mengaku kembali mengalami perlakuan kasar dan mendapat tekanan agar mengakui pencurian yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
“Saya dipaksa mengaku mencuri, padahal saya tidak ada mencuri. Tidak ada juga barang yang hilang,” kata Romanto, sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia juga mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya bagian kening terluka, kepala mengalami pembengkakan, nyeri pada bagian tulang rusuk serta pembengkakan pada kaki.
Romanto bahkan mengaku kakinya ditekan menggunakan kaki meja saat pemeriksaan. Ia juga menyebut dirinya dipaksa merangkak tanpa mengenakan pakaian selama sekitar 30 menit setelah diperintahkan mandi, kemudian diborgol hingga pagi.
Romanto menyebut terdapat tujuh personel polisi yang berada di lokasi saat dugaan kekerasan tersebut terjadi. Namun, identitas lengkap seluruh personel yang disebutnya belum disampaikan secara terbuka.
Ada Persoalan Uang Rp270 Juta
Selain dugaan kekerasan, Romanto juga mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp270 juta yang menurut pengakuannya berasal dari pihak pemborong proyek.
Ia mengaku diminta membayar sejumlah uang agar persoalan dugaan pencurian tidak berlanjut.
Namun, keterangan mengenai dugaan permintaan uang tersebut juga masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Dilaporkan ke Polda Sumut dan Propam
Pada Rabu (7/10/2026), Romanto bersama kuasa hukumnya, Natar JF Aritonang, S.H., mendatangi Mapolres Samosir untuk meminta klarifikasi.
Menurut Natar, pihaknya kemudian diarahkan ke bagian terkait dan bertemu dengan Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir.
Natar menyebut perkara yang berkaitan dengan kliennya masih berada dalam tahap penyelidikan. Ia juga mempertanyakan keberadaan sepeda motor dan telepon seluler milik Romanto yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian.
Dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1696/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA serta dilaporkan melalui jalur Propam.
Polres Samosir Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum baik terkait laporan dugaan pencurian maupun laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan ke Polda Sumut dan Propam.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum terkait Pak Nadeak dilaporkan dugaan pencurian,” ujarnya.
Terkait laporan terhadap personel Polres Samosir, Antonius mengatakan proses tersebut diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat ketidaknyamanan dalam pelayanan kepolisian.
Kini, laporan yang disampaikan Romanto menjadi pintu untuk menguji kebenaran berbagai keterangan yang muncul. Apakah benar terjadi kekerasan dan pemaksaan pengakuan, apakah tindakan personel telah sesuai prosedur, serta bagaimana status dugaan pencurian yang dilaporkan sebelumnya, semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Dairi Tiger menempatkan seluruh pihak tetap dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang. (RED/KR)
Komentar
Posting Komentar